Sangsaka "Merah Putih" adalah bendera kebanggaan warga Indonesia. Dan bendera merah putih memiliki sejarah ataupun kisah yang mungkin harus kita ketahui. Menurut cerita yang telah lalu, warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Bendera merah putih selalu berkibar pada perayaan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus 1945 dengan perjuangan yang sangat berat untuk merebutkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Perjuangan dengan melawan penjajah dari Belanda hingga Jepang dengan tumpah darah dengan senjata yang tradisional. Para pahlawan pun telah memberikan kita kemerdekaan ini. Bendera merah putih yang dikibarkan pertama kali ketika hari kemerdekaan dijahit oleh Ibu Fatmawati yang merupakan istri dari Presiden Soekarno. Ukuran Bendera sang Merah Putih milik bangsa kita bangsa Indonesia memiliki standar dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, mengenai bendera yang lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya. Bahan kain yang digunakan menggunakan bahan kain yang tidak luntur. Secara lengkap berikut ini bunyi lengkap Pasal 4 ayat 1-3. Pasal Tentang Ukuran Bendera Merah Putih 1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Cara Menghormati Bendera Negara Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih yakni mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak. Banyak kasus pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bendera sehingga ditertibkan oleh petugas yang berwajib. Sehingga pentingnya mengetahui peraturan tersebut. Ada aturan terhadap perlindungan Bendera Bangsa Indonesia yakni Pasal 57 dengan bunyi lengkapnya sebagai berikut Setiap orang dilarang a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketika anda tetap melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi sesuai dengan Pasal 66 sebagai berikut Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Keywords Ukuran Bendera Merah Putih Originally posted 2021-01-25 035726.
Apalagi lanjut Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang
Jakarta - Polisi sedang menyelidiki video Instagram Story yang viral di media sosial karena merekam adegan seorang pria sengaja mengencingi Bendera Merah Putih. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal pelaku perekam video tersebut."Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu 10/8/2019 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP."Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilaranga. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dand. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta."Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah," bunyi pasal tersebut. aud/fdu

BenderaPusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. โ€ข Setiap orang dilarang: 1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Ancaman Pidana bagi Perusak Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih merupakan bendera yang berasal dari Negara yang sangat kita banggakan dan kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sang Merah Putih", itulah sebutan yang disamatkan kepada Negara Indonesia. Dan perlu diketahui juga secara hukumnya sebutan atau julukan "Sang Merah Putih" tersebut itu diatur oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera juga merupakan salah satu simbol identitas wujud eksistensi bangsa Indonesia, dimana terdapat simbol lainnya selain dari bendera yaitu seperti bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Namun taukah anda, ternyata dalam UU Nomor 24 tahun 2009 terdapat larangan atau ancaman pidana bagi perusak bendera merah putih yang tentu mungkin masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahuinya. Larangan tersebut dijelaskan di dalam Pasal 24 khususnya huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang dilaranga. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Baca juga 3 Posisi Menteri Yang Dapat Menggantikan Presiden Termasuk Menteri Pertahanan Dari ketentuan hukum diatas, Terkait larangan mengenai pengrusakan terhadap bendera merah putih tentu terdapat sanksi hukum bagi mereka yang terbukti melanggarnya. Dan ancaman hukumnya tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Ancaman pidana dari pada merusak bendera merah putih tentu tidak main main bukan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Dan demi mencegah hal tersebut dapat terjadi, Menurut penulis hal-hal diatas baik yang mengatur mengenai larangan dan juga sanksi hukum dari pada merusak bendera merah putih wajib hukumnya untuk diketahui oleh masyarakat. Tujuannya agar kejadian seperti yang penulis pernah baca melalui media online yaitu aksi ibu-ibu yang menggunting bendera merah putih yang sempat viral di sumedang itu tidak terjadi lagi. Memang mungkin ketika suatu perbuatan dilakukan oleh seseorang dan perbuatan itu dilakukan dengan adanya potensi pelanggaran hukum, orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat saja terjerat hukum seperti kasus emak-emak gunting bendera merah putih. Kenapa ? Jawabannya karena hukum itu sifatnya memaksa, dimana pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dianggap sudah mengetahui aturan hukum yang berlaku dan mau tidak mau menerima konsekuensi hukumnya jikalau terbukti melanggar. Oleh karena itu penting sekali bagi kita yang menjadi bagian dari pada masyarakat di Negara Indonesia untuk setidaknya tau mengenai hukum seperti hal-hal yang dijelaskan diatas. Karena akibat dari pada pelanggaran hukum karena ketidaktahuan kita akan hukum itu dapat sangat merugikan, Dan kerugian itu bukan hanya dapat terjadi kepada diri sendiri melainkan juga dapat terjadi kepada orang-orang terdekat kita. Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Daniel Lesnussa ARTIKEL TERKAIT Tidak Bawa KTP Dapat Didenda Sebesar Rp 50 Ribu Bahkan Sampai Rp 500 Ribu ! Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ? 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum Benderamerah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula. [7] ยท
Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto ShutterstockSeorang warga di Depok menjadi sorotan lantaran memasang bendera Palestina di depan rumahnya. Sorotan itu tak terlepas karena warga di sekitarnya mulai memasang Bendera Merah Putih jelang 17 ini pun memunculkan pertanyaan, apakah wajib memasang bendera Merah Putih setiap peringatan HUT RI pada 17 Agustus? Seperti apa aturannya?Ketentuan itu termuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini diteken oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI per 9 Juli merayakan 17 Agustus. Foto Shutter StockPada Pasal 7 ayat 4 diatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan tiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Berikut bunyinya"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".Lalu bagaimana bila ada warga yang tidak mampu untuk mempunyai Bendera Merah Putih? Maka Pemerintah Daerah akan memberikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4, yakni"Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu".Pada Pasal 7 ayat 5 disebutkan bahwa selain setiap 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa bagian penjelasan, disebutkan apa saja yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;e. tanggal 10 November, hari yang dimaksud dengan peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. Untuk ketentuan ini, Pengibaran Bendera Negara diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kepala Daerah termuat bahwa ada kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih setiap 17 Agustus, akan tetapi tidak ada sanksi yang termuat aturan larangan terkait Bendera Negara sebagaimana dalam Pasal 24, yaknia. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera melanggar larangan di atas, maka ada ancaman pidananya. YakniSetiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf kembali ke pertanyaan awal, apakah ada larangan serta sanksi dalam memasang bendera negara lain?Dalam UU ini tidak ada spesifik mengaturnya. Hanya ada pengaturan bila Bendera Merah Putih dipasang berdampingan dengan bendera negara itu termuat dalam Pasal 17, yakni1 Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikibarkan sebagai berikuta. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan 1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan 2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.3 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.4 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau ada ketentuan mengenai larangan atau sanksi terkait ketentuan tersebut.
ุจูุณู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ูุง๏ทฒูุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุงุงุฑูŽู‘ุญููŠู…. Mohon di Rate 5 ya gan. ----All About Bendera Indonesia----. Quote: Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua - Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar. Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya? Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ulasannya Ukuran Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 23. Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama. Baca juga Istana Ajak Masyarakat Hentikan Kegiatan dan Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul WIB Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya - Istana Negara 200cm x 300cm - Lapangan umum 120cm x 180cm - Di dalam ruangan 100cm x 150cm - Mobil presiden dan wakil presiden 36cm x 54cm - Mobil pejabat negara 30cm x 45cm - Kendaraan umum 20cm x 30cm - Kapal 100cm x 150cm - Kereta api 100cm x 150cm - Pesawat 30cm x 45cm - Meja 10cm x 45 cm Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur. AFP/POOL/ADI WEDA Raja Belanda Willem-Alexander tengah dan Ratu Belanda Maxima kiri, disambut Presiden Joko Widodo saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 10/3/2020. Kunjungan kenegaraan Raja dan Ratu Belanda tersebut untuk peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan. Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan juga 4 Hal yang Akan Berbeda pada HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19 Pengibaran dan pemasangan Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Foto dirilis Selasa 9/6/2020, memperlihatkan dua prajurit TNI AL menaikkan bendera Merah Putih di geladak KRI Usman Harun-539. Demi menjaga kedaulatan RI, TNI menerjunkan delapan KRI yang silih berganti mengamankan Perairan Natuna dari ancaman kapal asing yang ingin mengeruk kekayaan sumber daya perikanan di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif ZEE Indonesia tersebut. Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya. Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia. Apabila disandingkan dengan bendera negara asing pengibaran di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama. Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah apabila jumlah total bendera adalah ganjil, atau di tengah bagian kanan apabila jumlah bendera genap. Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi. Baca juga Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Fungsi Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara. Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang. Akan tetapi, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati. Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang. Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia. Ainun Aremania dan anggota TNI membentangkan bendera merah putih raksasa dalam upacara HUT TNI ke 68 di lapangan Rampal, Malang, Jawa Timur, Sabtu 05/10/2013. Larangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial. Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun. Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. BenderaNegara Indonesia ialah Sang Merah Putih. "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN" (PDF). Diakses tanggal 2012-08-16. "Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia" (PDF). Diakses tanggal 2012-08-16.
Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Hal tersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera. Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. Kemdikbud RI Sejak 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. Suhu ruangan 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen. Bendera digulung menggunakan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong abklatsch berkualitas tinggi dan diikat pita merah putih. Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk Bendera Merah Putih. Tata Cara Penggunaan Bendera Negara - Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. - Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. - Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah. - Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai. - Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Olehkarena itu seorang muslim tidak boleh menerima satu syariat pun yang datang bukan lewat Rasul SAW.2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.Setiap orang dilarang:merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMenjelang hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan sebagai bentuk peringatan momen bersejarah bagi bangsa ini. Namun, sebelum melakukan pengibaran bendera merah putih sebaiknya masyarakat Indonesia perlu mengetahui aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan pengibaran bendera merah putih secara lengkap telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Di sana terdapat pembahasan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Simak pasal dan isinya berikut Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrAturan pengibaran bendera merah putih telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini bunyi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7, terkait aturan pengibaran bendera merah putih.1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimatan Utara, selain aturan pengibaran, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan dan sanksi terkait penggunaan bendera merah putih. Berikut ini pasal dan isinyaa. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Setiapupacara bendera peringatan detik-detik proklamasi tampak bahwa bendera sang saka merah putih selalu disaksikan jutaan mata tertutup rapi dalam sebuah kotak kayu berukir. Namun bendera pusaka tersebut hanya mendampingi bendra merah putih lainnya yang setiap tahun dikibarkan di depan gedung istana presiden itu.

- Memasuki bulan Agustus, seluruh masyarakat Indonesia bersiap-siap untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepat pada 17 Agustus mendatang. Masyarakat wajib mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, instansi, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara Mensesneg tentang tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dinyatakan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022. Lalu, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar? Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. f. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Selain itu, aturan terkait Bendera Negara memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara serta untuk menciptakan standarisasi penggunaan bendera di Indonesia. Berdasarkan UU 24 Tahun 2009, Bendera merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. Selain itu, Bendera Merah Putih juga harus menggunakan kain yang tak mudah luntur. Bagi Anda yang ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 dengan menggunakan bendera pada mobil hingga mengibarkan bendera di halaman rumah, berikut aturan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih dapat digunakan dengan cara mengibarkan atau dipasang. Pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Lokasi pengibaran bendera ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Namun untuk kendaan tertentu, pengibaran dan pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari. Selain itu, bendera juga wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, baik itu di rumah, gedung atau kantor hingga transportasi umum. Pengibaran bendera juga dapat dilakukn pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya. Bagi warga yang tidak mampu, pemerintah daerah dapat menyediakan dan memberikan bendera kepada warga tersebut. Namun terdapat beberapa lokasi yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari yakni 1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;2. Gedung atau kantor lembaga negara;3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non-kementerian;5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;9. Gedung atau kantor swasta;10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;12. Rumah jabatan menteri;13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian;14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan18. Taman makam pahlawan nasional. Sejarah Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih atau yang dikenal dengan Sang Merah Putih memiliki kedudukan sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, yang berbunyi Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. Bendera Republik Indonesia terdiri dari warna merah yang menggambarkan keberanian, dan putih yang melambangkan kesucian. Asal-usul warna merah dan putih yang kini dipakai untuk warna bendera di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya disebut-sebut berasal dari mitologi Austronesia. Merah dimaknai sebagai tanah dan putih berarti langit. Austronesia adalah rumpun bangsa dan bahasa yang tersebar dari Taiwan dan Hawaii di ujung utara sampai Selandia Baru di ujung selatan, serta dari Madagaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah Rapanui di ujung timur. Kepulauan Nusantara termasuk dalam rangkaian ini. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan Ibu Bumi merah dan Bapak Langit putih. Karim Halim dalam buku Negara Kita 1952 menuliskan, menurut adat-istiadat Austronesia, warna merah dan putih berpengaruh besar dalam hal kesaktian dan kepercayaan. Maka tidak mengherankan jika sebagian negara di dalam rumpun Austronesia memakai unsur warna merah dan putih untuk benderanya, sebut saja Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Taiwan, Madagaskar, dan seterusnya. Pada zaman kerajaan di Nusantara, bendera atau panji-panji kebesaran dengan unsur warna merah dan putih juga kerap digunakan, salah satunya oleh Kerajaan Majapahit 1293โ€“1527 Masehi. Sebelum zaman Majapahit, tulis Ubet Zubaidi dalam buku Taklukkan! Syarat-Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Bantara Laksana 2018, Kerajaan Kadiri atau Kediri 1045โ€“1222 juga telah memakai lambang merah-putih. Pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda atau VOC, pasukan Pangeran Diponegoro mengibarkan panji merah putih dalam Perang Jawa 1825-1830 di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Begitu pula dengan bendera perang Sisingamangaraja XII 1876-1907 di tanah Batak, Sumatera Utara. Selanjutnya, memasuki abad ke-20 atau Era Pergerakan Nasional, bendera dengan warna merah dan putih berkibar saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia Jakarta pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Menjelang kemerdekaan RI, Fatmawati yang merupakan istri Ir. Sukarno, menjahit kain berwarna merah dan putih untuk dijadikan bendera. Bendera bersejarah yang disebut Sang Saka Merah Putih ini akhirnya dikibarkan dalam upacara proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus juga Link Download Logo HUT RI Ke-77 JPG & Apa Makna Logo HUT RI Ke-77? Arti Logo HUT RI ke-77 dan 7 Filosofi dalam Angka 77 Contoh Spanduk HUT RI ke 77 Link Download dan Arti Logonya - Sosial Budaya Penulis Yandri Daniel DamaledoEditor Addi M Idhom

MerahPutih Bunbes Bukti Antusiasme Pemerintah Sambut HUT Kemerdekaan; Proyek Multiyear Tumbang Miri-Tumbang Napoi Baru 50 Persen; FK UPR Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter Angkatan XXI; Dorong ASN Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Yuk Belajar Jadi Orang Tua Bijak Paham Privasi Anak Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat mengenai pengibaran Bendera Merah Muhammad Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo mengatakan, banyak masyarakat yang belum paham tentang Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.โ€œDalam Undang-Undang tersebut, terdapat larangan pada huruf b, c dan d yang menyampaikan setiap orang dilarang oleh negara mengibarkan bendera untuk reklame atau iklan komersial. Selain itu, ada larangan mengibarkan bendera yang robek, kusut serta kusam,โ€ kata Kapolres Sidoarjo kepada Radio Suara itu, kata Anwar, termasuk larangan memasang lencana atau apapun pada Bendera Merah Putih, termasuk menjadikan bungkus atau langit-langit. Kata Anwar, bila ada warga yang melakukan pelarangan itu dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dam denda maksimal Rp100 juga mengatakan, pihak kepolisian sendiri juga belum menerapkan Undang-undang ini. Karena banyak warga masyarakat yang masih mengibarkan Bendera Merah Putih dan keadaan kusut dan robek.โ€œSeharusnya, diimbau kepada masyarakat untuk mempertahankan warna merah dan putihnya agar tidak cepat kusam,โ€ ujar Merah Putih, kata Anwar, bukanlah jadi tolok ukur tetapi sebagai nasionalisme masyarakat yang perlu diterapkan dalam keseharian. Dia juga bercerita, dia selalu menyimpan Bendera Merah Putih dengan Undang-undang tersebut setiap hari. Sehingga, ketika dia menjumpai ada instansi atau rumah warga yang masih mengibarkan bendera dengan kondisi kusut dan kusam, dia bisa memberikannya.โ€œSaya kalau menjumpai hal itu, akan saya berikan bendera saya, lalu saya bilang, kamu ndak saya pidanakan tapi tolong ganti benderanya dengan yang baru milik saya,โ€ Mengenai BenderaBerdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, ukuran bendera mempunyai bentuk empat persegi panjang dengan aturan lebar merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan ukuran merah dan putih itu, Bagian Kedua penggunaan bendera negara pasal 6, pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pada pasal 15 yang terkait dengan pengibaran bendera, berbunyi Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara pada pasal 24 berupa larangan terhadap Bendera Merah Putih, Undang-Undang tersebut melarang merusak bendera. โ€œSetiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negaraโ€.Pelarangan ini juga untuk mengibarkan bendera pada reklame atau iklan komersial. Pada ayat C pasal 24, setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Bahkan, ayat selanjutnya memberikan pelarangan memberikan lencana ataupun memberikan tambahan atribut lainnya pada bendera. Ini juga termasuk menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus barang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. tit/ipg .
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/972
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/8
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/263
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/542
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/846
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/111
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/220
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/128
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/776
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/204
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/165
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/424
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/469
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/947
  • 4mynwjdcgf.pages.dev/20
  • setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena